Pengisian usulan kegiatan/ pembelanjaan oleh Unit Kerja.
Pengisian usulan kegiatan/ pembelanjaan oleh Unit Kerja.
Review oleh tim reviewer (staf perencanaan) .
Review oleh tim SPI .
Finalisasi oleh Wakil Rektor II.
Unit Kerja/Fakultas melakukan penambahan, perubahan atau penghapusan item kegiatan/pembelanjaan.
Ka. Unit Kerja/Wakil Dekan II melakukan validasi dan approval RKAKL yang telah direvisi/divalidasi oleh Staf Unit Kerja/Fakultas.
Tim Reviewer (staf perencanaan) melakukan pengecekan dan approval terhadap perubahan RKAKL dari Unit Kerja.
Tim SPI melakukan review usulan kegiatan.
This should service you as an AD box, use wisely! Everything is in order and this is a simple link.